Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan Tanda Tangan Digital untuk Kontrak Kerja

Di dalam perusahaan, ada sistem kontrak kerja yang mengatur kesepakatan yang terjadi antara calon karyawan dengan perusahaan. Kontrak tersebut menjadi pedoman utama dalam hubungan antara perusahaan dengan karyawannya. Sistem kontrak kerja adalah suatu perjanjian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan atau pemilik usaha yang memuat poin-poin mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, kontrak tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, baik dengan tanda tangan biasa atau tanda tangan digital. Jika salah satu pihak sedang berhalangan, tanda tangan digital bisa menjadi solusi untuk meresmikan kontrak.

 


Persyaratan dalam kontrak kerja dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada empat syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kontrak kerja dinyatakan sah.

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak

  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum

  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

  • Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku

Menurut UU Ketenagakerjaan, termasuk revisi dalam Omnibus Law, terdapat dua yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT adalah perjanjian kerja untuk karyawan kontrak yang sifatnya sementara, selesai dalam waktu tertentu, atau dibatasi jangka waktu. Sedangkan PKWTT adalah kontrak kerja untuk karyawan tetap dan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap, terus menerus, dan tidak dibatasi jangka waktu.

Isi dari kontrak kerja beragam dan disesuaikan, namun setidaknya mengandung:

  • Nama, alamat dan jenis usaha perusahaan

  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja

  • Jenis pekerjaan

  • Tempat pekerjaan

  • Besar upah dan cara pembayaran

  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja

  • Jangka waktu berlakunya perjanjian

  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Seperti yang sebelumnya dijelaskan, tanda tangan digital juga bisa digunakan untuk menandatangani kontrak kerja. Tanda tangan digital memiliki keabsahan yang sama dengan tanda tangan basah.

Posting Komentar untuk "Penggunaan Tanda Tangan Digital untuk Kontrak Kerja"

Powered By NagaNews.Net