Penggunaan Tanda Tangan Digital untuk Kontrak Kerja
Di dalam perusahaan, ada sistem kontrak kerja yang mengatur kesepakatan yang terjadi antara calon karyawan dengan perusahaan. Kontrak tersebut menjadi pedoman utama dalam hubungan antara perusahaan dengan karyawannya. Sistem kontrak kerja adalah suatu perjanjian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan atau pemilik usaha yang memuat poin-poin mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, kontrak tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, baik dengan tanda tangan biasa atau tanda tangan digital. Jika salah satu pihak sedang berhalangan, tanda tangan digital bisa menjadi solusi untuk meresmikan kontrak.
Persyaratan dalam kontrak kerja dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada empat syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kontrak kerja dinyatakan sah.
Kesepakatan dari kedua belah pihak
Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku
Menurut UU Ketenagakerjaan, termasuk revisi dalam Omnibus Law, terdapat dua yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT adalah perjanjian kerja untuk karyawan kontrak yang sifatnya sementara, selesai dalam waktu tertentu, atau dibatasi jangka waktu. Sedangkan PKWTT adalah kontrak kerja untuk karyawan tetap dan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap, terus menerus, dan tidak dibatasi jangka waktu.
Isi dari kontrak kerja beragam dan disesuaikan, namun setidaknya mengandung:
Nama, alamat dan jenis usaha perusahaan
Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
Jenis pekerjaan
Tempat pekerjaan
Besar upah dan cara pembayaran
Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
Jangka waktu berlakunya perjanjian
Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Seperti yang sebelumnya dijelaskan, tanda tangan digital juga bisa digunakan untuk menandatangani kontrak kerja. Tanda tangan digital memiliki keabsahan yang sama dengan tanda tangan basah.
Posting Komentar untuk "Penggunaan Tanda Tangan Digital untuk Kontrak Kerja"